1.
Karakter
Tidak Ber-Etika Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari
terdapat sifat yang tidak ber-etika diantaranya sebagai berikut ini:
a.
Berbuat Curang
Berbuat curang yaitu suatu prilaku penipuan
yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan curang dapat
dilakukan oleh satu orang maupun oleh suatu organisasi yaitu dengan melakukan
berbagai kecurangan didunia bisnis. Seperti pada pasal 378 KUHP tentang
penipuan “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun” .
b.
Mencuri
Mencuri dalam artian ini dapat
berupa merampok, korupsi, memakan hak anak yatim. Perbuatan tersebut dapat berdampak
buruk bagi masyarakat sekitar maupun bagi dirinya sendiri seperti
menyengsarakan kehidupan pribadi dan keluarga, meresahkan kehidupan masyarakat,
menjadi penyebab terbukanya pintu kejahatan yang lainnya.
c.
Berkata-kata Kasar
Berkata kasar dengan siapa pun
seperti orang tua, teman, rekan bisnis, saudara itu merupakan suatu yang tidak beretika
dengan berkata kasar akan membuat diri sendiri menjadi tidak akan disenangi
orang lain karena selalu berkata kasar pada orang.
d.
Berbohong
Berbohong dalam kehidupan bermasyarat
yaitu mengatakan sesuatu yang tidak benar, tidak
sesuai fakta akan merugikan
diri sendiri maupun orang lain. Dengan berbohong akan menjatuhkan harga diri
sendiri dimata orang lain dan orang lain tidak akan percaya lagi dengan
perkataannya.
e.
Membuang Sampah Sembarangan
Selain menyebabkan banjir dengan membuang
sampah sembarangan akan menyebabkan lingkungan menjadi terlihat kumuh yang akan
memicu terjadinya pelanggaran hukum dan berdampak masyarakat sekitar yang akan
mengikutinya. Dengan keadaan seperti itu maka dibutuhkan suatu kesadaran diri
pada diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembangan atau dapat juga
memberikan denda jika membuang sampah sembarangan.
2.
Aktivitas
Tidak Ber-Etika Profesional Dalam Bekerja Sebagai Sarjana Teknik Industri
a. Tidak mau mendengarkan pendapat dari
orang lain, pengalaman tidak saja hanya didapat dalam akademik melainkan dapat
dari pengalaman-pengalaman orang lain. Maka jika ada pendapat yang baik dan
membangun dari orang lain sebaiknya diterima dan tidak egois bahwa dirinya
sendiri yang paling benar dan tau segalanya.
b. Tidak berkata sopan pada orang yang
lebih tua/orang lain, dalam memasuki dunia kerja sikap sopan santun kepada
orang lain sangat dibutuhkan seperti sopan terhadap atasan, selalu memberi
salam jika bertemu dengan atasan serta menerima segala arahan dari atasan.
c. Tidak disiplin, tidak hanya dalam
sekolah saja kita harus disiplin tetapi juga dalam dunia kerja pun harus tetap
disiplin. Contohnya dengan datang tidak tepat waktu, dalam dunia kerja tepat
waktu adalah hal yang terpenting karena jika tidak tepat waktu perusahaan akan
mengalami kerugian dan pekerja tersebut akan dikeluarkan dari pekerjaannya.
d. Tidak teliti dalam melakukan pekerjaan,
contohnya seseorang dibagian QC melakukan hal
yang dianggap tidak baik, dengan meloloskan suatu produk yang sebenarnya dianggap
cacat. Hal ini disebut pelanggaran etika karena di dalam diri orang tersebut
tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang
ditimbulkan adalah nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng.
e. Meyalahi jabatan, contohnya yaitu
melakukan korupsi baik dari waktu maupun materi karenaperbuatan korupsi
merupakan perbuatan tercela karena mengambil hak orang lain sehingga orang lain
dan juga perusahaan akan mengalami rugi.
3.
Pentingnya
Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Teknik Industri
Etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam
kelompok sosialnya. Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Yaitu bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Yaitu bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
4.
Organisasi
Profesi Untuk Teknik Industri
a.
Institute Of Internasional Education (IIE)
IIE bekerja melalui Indonesian International Education
Foundation (IIEF) untuk mengelola program di Indonesia. IIEF adalah organisasi
Indonesia yang mengelola program beasiswa pendidikan tinggi untuk dalam negeri
dan belajar di luar negeri, serta program pelatihan jangka pendek bagi para
profesional dan sarjana. IIEF bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, khususnya
Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia, untuk melaksanakan berbagai program
yang bertujuan untuk mempromosikan pendidikan di Indonesia dan pertukaran
internasional. IIE / Indonesia mengelola Foundation Ford International
Fellowships Program (IFP), serta Program Bahasa Inggris Indonesia.
b.
Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara
Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia (BKSTI)
Didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB
yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Tujuan pendirian
BKSTI ini (lihat Anggaran Dasar BKSTI) adalah memantapkan dan meningkatkan mutu
serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan
mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik
Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan
pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
stakeholderlainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.
c.
Ikatan Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri Indonesia (ISTMI)
ISTMI sebagai
organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen
Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 November 1986 di Jakarta.
Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI
telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16
tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional
keteknikan atau keindustrian. ISTMI bertujuan mengembangkan profesi TI
& MI di Indonesai sehingga dapat berperan dalam peningkatan kesejahteraan
bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar