Sabtu, 18 Maret 2017

Tugas 1 Etika Profesi

1.    Karakter Tidak Ber-Etika Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari terdapat sifat yang tidak ber-etika diantaranya sebagai berikut ini:
a.         Berbuat Curang
Berbuat curang yaitu suatu prilaku penipuan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan curang dapat dilakukan oleh satu orang maupun oleh suatu organisasi yaitu dengan melakukan berbagai kecurangan didunia bisnis. Seperti pada pasal 378 KUHP tentang penipuan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” .
b.        Mencuri
Mencuri dalam artian ini dapat berupa merampok, korupsi, memakan hak anak yatim. Perbuatan tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar maupun bagi dirinya sendiri seperti menyengsarakan kehidupan pribadi dan keluarga, meresahkan kehidupan masyarakat, menjadi penyebab terbukanya pintu kejahatan yang lainnya.
c.         Berkata-kata Kasar
Berkata kasar dengan siapa pun seperti orang tua, teman, rekan bisnis, saudara itu merupakan suatu yang tidak beretika dengan berkata kasar akan membuat diri sendiri menjadi tidak akan disenangi orang lain karena selalu berkata kasar pada orang.
d.        Berbohong
Berbohong dalam kehidupan bermasyarat yaitu mengatakan sesuatu yang tidak benar, tidak sesuai fakta akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan berbohong akan menjatuhkan harga diri sendiri dimata orang lain dan orang lain tidak akan percaya lagi dengan perkataannya.
e.         Membuang Sampah Sembarangan
Selain menyebabkan banjir dengan membuang sampah sembarangan akan menyebabkan lingkungan menjadi terlihat kumuh yang akan memicu terjadinya pelanggaran hukum dan berdampak masyarakat sekitar yang akan mengikutinya. Dengan keadaan seperti itu maka dibutuhkan suatu kesadaran diri pada diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembangan atau dapat juga memberikan denda jika membuang sampah sembarangan.

2.    Aktivitas Tidak Ber-Etika Profesional Dalam Bekerja Sebagai Sarjana Teknik Industri
a.        Tidak mau mendengarkan pendapat dari orang lain, pengalaman tidak saja hanya didapat dalam akademik melainkan dapat dari pengalaman-pengalaman orang lain. Maka jika ada pendapat yang baik dan membangun dari orang lain sebaiknya diterima dan tidak egois bahwa dirinya sendiri yang paling benar dan tau segalanya.
b.     Tidak berkata sopan pada orang yang lebih tua/orang lain, dalam memasuki dunia kerja sikap sopan santun kepada orang lain sangat dibutuhkan seperti sopan terhadap atasan, selalu memberi salam jika bertemu dengan atasan serta menerima segala arahan dari atasan.
c.      Tidak disiplin, tidak hanya dalam sekolah saja kita harus disiplin tetapi juga dalam dunia kerja pun harus tetap disiplin. Contohnya dengan datang tidak tepat waktu, dalam dunia kerja tepat waktu adalah hal yang terpenting karena jika tidak tepat waktu perusahaan akan mengalami kerugian dan pekerja tersebut akan dikeluarkan dari pekerjaannya.
d.       Tidak teliti dalam melakukan pekerjaan, contohnya seseorang dibagian QC melakukan hal yang dianggap tidak baik, dengan meloloskan suatu produk yang sebenarnya dianggap cacat. Hal ini disebut pelanggaran etika karena di dalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan adalah nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng.
e.  Meyalahi jabatan, contohnya yaitu melakukan korupsi baik dari waktu maupun materi karenaperbuatan korupsi merupakan perbuatan tercela karena mengambil hak orang lain sehingga orang lain dan juga perusahaan akan mengalami rugi.

3.    Pentingnya Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Teknik Industri
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Yaitu bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Yaitu bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

4.    Organisasi Profesi Untuk Teknik Industri
a.         Institute Of Internasional Education (IIE)
IIE bekerja melalui Indonesian International Education Foundation (IIEF) untuk mengelola program di Indonesia. IIEF adalah organisasi Indonesia yang mengelola program beasiswa pendidikan tinggi untuk dalam negeri dan belajar di luar negeri, serta program pelatihan jangka pendek bagi para profesional dan sarjana. IIEF bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia, untuk melaksanakan berbagai program yang bertujuan untuk mempromosikan pendidikan di Indonesia dan pertukaran internasional. IIE / Indonesia mengelola Foundation Ford International Fellowships Program (IFP), serta Program Bahasa Inggris Indonesia.
b.        Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia (BKSTI)
Didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini (lihat Anggaran Dasar BKSTI) adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholderlainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.
c.         Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia (ISTMI)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 November 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian. ISTMI bertujuan mengembangkan profesi TI & MI di Indonesai sehingga dapat berperan dalam peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya.


Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar