This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 24 Maret 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



A.    Kompetensi Mata Kuliah PKN
1.         Pengantar pendidikan kewarganegaraan
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Pengertian Bangsa & negara sekaligus hak & kewajiban warga negara
-            Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
-            Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
-            Hak asasi manusia
2.         Wawasan nusantara
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Wawasan nasional, paham kekuasaan & teori geopolitik
-            Paham kekuasaan & geopolitik menurut bangsa indonesia
-            Wawasan nusantara & latar belakang filosofis dari wawasan  nusantara
-            Pengertian wawasan nusantara
-            Landasan wawasan nusantara
-            Unsur dasar wawasan nusantara
-            Hakekat wawasan nusantara
-            Asas, arah pandang wawasan nusantara
-            Kedudukan, fungsi & tujuan wawasan nusantara
3.         Ketahanan nasional
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Tujuan nasional, falsafah & idiologi negara
-            Pengertian ketahanan nasional indonesia
-            Asas-asas ketahanan nasional & sifat ketahanan nasional
-            Pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa & bernegara
-            Keberhasilan ketahanan nasional indonesia
4.         Politik dan strategi nasional
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Pengertian polotik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi kekuasaan
-            Pengertian strategi, pengertian politik & strategi nasional
-            Dasar pemikiran penyusunan polstranas
-            Penyusunan Politik dan strategi nasional.
-            Stratifikasi Politik dan strategi nasional dan daerah.
-            Politik pembangunan nasional.
-            Manajemen Nasional.
B.     Negara
a.       Definisi
Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.


Pengertian Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

1.         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.         Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
b.      Unsur-unsur terbentuknya negara
1.        Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.        Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.        Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
c.       Sifat negara
1.        Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.        Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.        Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.
d.      Teori terbentuknya negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
1.         Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
2.         Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semula menjadi daerah tertentu kemudian melepaskan diri.
3.         Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
4.         Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
1.         Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
2.         Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
3.         Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
4.         Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
e.       Tujuan negara
1.        Melaksanakan ketertiban dunia
2.        Menyelenggarakan Pertahanan
3.        Menegakkan keadilan
4.        Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1.         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.         Memajukan kesejahteraan umum
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.         Ikut melaksanakan ketertiban dunia
f.       Bentuk negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
1.         Negara Kesatuan
2.         Negara Serikat
3.         Perserikatan Negara (Konfederasi)
4.         Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5.         Dominion
6.         Koloni
7.         Protektorat
8.         Mandat
9.         Trust
C.    Bangsa
a.       Definisi
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis.
1.             Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
2.             Bangsa dalam arti politis
Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
                        Pengertian Bangsa menurut pakar :
1.      Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama
2.      Otto bauer (jerman) bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
3.      F ratzel (jerman) bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu
4.      Hans kohn (jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara pasti.
b.      Pengertian bangsa indonesia
Nama Indonesia berasal dari bahasa Yunani, yaitu Indo yang berarti Indoa dan Nesia yang berarti kepulauan. Indonesia juga merupakan 1/5 populasi terbesar di dunia dengan penduduk yang berasal dari ras Melayu dan Polinesia serta terdiri dari 300 suku dan cabangnya yang masing-masing suku memiliki tradisi sendiri.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi Indonesia menurut beberapa ahli:

1.        Prof. ARYSIO SANTOS
Indonesia adalah "benua yang hilang" yang sebenarnya menjadi pusat peradaban dunia
2.        DR. JIMMY OENTORO
       Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup
3.        MADE SANDIAGO
Indonesia adalah negara yang punya dedikasi tinggi. Keadilan dan kesempurnaan adalah jiwa bangsa ini
4.        Pdt. dr. RICHARD D.
Indonesia adalah sebuah Bhineka Tunggal Ika, berdiri diatas dasar yang kokoh, yaitu Pancasila, yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, atas rahmat Tuhan Yang Mahakuasa.
5.        NANA SUPRIATNA
Indonesia merupakan negara kepulauan dimana antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dipisahkan  oleh beberapa batas alam, seperti selat, sungai, dan gunung. Batas-batas alam tersebut secara langsung akan mengelompokkan berbagai komunitas masyarakat dengan corak budaya yang khas
6.        HAIDAR BAGIR
Indonesia adalah bangsa yang begitu beragam. Ada sekitar 700 bahasa-hidup dan lebih dari 200 suku di Indonesia, yang masing-masing - sedikit atau banyak - mewakili kelompok budaya yang berbeda
7.        ZAIM UCHROWI
Indonesia adalah negara yang paling tua, atau paling dahulu merdeka dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara paling luas dari sisi geografisnya, negara paling banyak penduduknya, serta paling beragam sumberdaya alamnya
D.    Hak & Kewajiban Warga negara
1.             Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.             Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.



Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



Referensi:
Sap.gunadarma.ac.id
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html


http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/pengertian-bangsa/
http://nyunghadi.blogspot.com/2013/03/indonesia-merupakan-negarakepulauan.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Senin, 10 Maret 2014

Gelombang Bunyi



  1. Gelombang Bunyi

Bunyi merupakan gelombang mekanik yang dalam perambatannya arahnya sejajar dengan arah getarnya (gelombang longitudinal). Medium atau zat perantara dapat berupa zat cair, adapt, gas. Dalam perambatannya gelombang bunyi berbentuk rapatan dan renggangan yang dibentuk oleh partikel-partikel perantara bunyi. Apabila gelombang bunyi merambat diudara, perantaranya adalah partikel-partikel udara.
1.      Bunyi sebagai gelombang mempunyai sifat-sifat sama dengan sifat-sifat dari gelombang yaitu :
a.       Dapat dipantulkan (refleksi)
Bunyi dapat dipantulkan terjadi apabila bunyi mengenai permukaan benda yang keras, seperti permukaan dinding batu, semen, besi, kaca dan seng.
b.      Dapat dibiaskan (refiaksi)
Refiaksi adalah pembelokan arah linatasan gelombang setelah melewati bidang batas antara dua medium yang berbeda.
c.        Dapat dipadukan (interferensi)
Seperti halnya interferensi cahaya, interferensi bunyi juga memerlukan dua sumber bunyi yang koheren.
d.      Dapat dilenturkan (difraksi)
Difraksi adalah peristiwa pelenturan gelombang bunyi ketika melewati suatu celah sempit.
2.      Karakteristik Bunyi ada beberapa macam antara lain  :
a.       Nada
Berdasarkan keteraturan frekuensinya, bunyi dibedakan menjadi nada dan desah. Nada adalah bunyi yang frekuensinya teratur, mislanya bunyi berbagai alat musik. Desah adalah bunyi yang frekuensinya tidak teratur, misalnya bunyi daun tertiup angin dan bunyi gemuruh ombak.
b.      Warna bunyi (timbre)
Warna bunyi adalah bunyi yang frekuensinya sama tetapi terdengar berbeda. Nada yang dihasilkan oleh alat musik mempunyai karakteristik tertentu, sehingga kita dapat dengan mudah membeda-bedakan nada yang dihasilkan oleh piano dan gitar, seruling dan terompet, atau suara laki-laki dan suara perempuan, meskipun frekuensi nadanya sama..

  1. Sumber Bunyi

Sumber bunyi adalah emua benda yang bergetar dan menghasilkan suara merambat melalui medium atau zat perantara sampai ketelinga.
Syarat terdengarnya bunyi ada 3 macam:
1.      Ada sumber bunyi
Benda-benda yang dapat menghasilkan bunyi disebut sumber bunyi.
2.      Ada medium (udara)
Gelombang bunyi merupakan gelombang longitudinal yang tidak tampak. Bunyi hanya dapat merambat melalui medium perantara. Contohnya udara, air, dan kayu. Tanpa medium perantara bunyi tidak dapat merambat sehingga tidak akan terdengar. Berdasarkan penelitian, zat padat merupakan medium perambatan bunyi yang paling baik dibandingkan zat cair dan gas.
3.      Ada pendengar
Bunyi dapat didengar apabila ada pendengar. Manusia dilengkapi indra pendengar, yaitu telinga sebagai alat pendengar.

  1. Cepat Rambat Bunyi

Karena bunyi merupakan gelombang  maka bunyi mempunyai cepat rambat yang dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu :
1.      Kerapatan partikel medium yang dilalui bunyi. Semakin rapat susunan partikel medium maka semakin cepat bunyi merambat, sehingga bunyi merambat paling cepat pada zat padat.
2.      Suhu medium, semakin panas suhu medium yang dilalui maka semakin cepat bunyi merambat. Hubungan ini dapat dirumuskan kedalam persamaan matematis
(v = v0 + 0,6.t)
dimana v0 adalah cepat rambat pada suhu nol derajat dan t adalah suhu medium.

Bunyi bedasarkan frekuensinya dibedakan menjadi 3 macam yaitu
1.      Infrasonik adalah bunyi yang frekuensinya kurang dari 20 Hz. Makhluk yang bisa mendengar bunyi infrasonik adalah jangkrik.
2.      Audiosonik adalah bunyi yang frekuensinya antara 20 Hz sampai dengan 20 kHz. atau bunyi yang dapat didengar manusia.
3.      Ultrasonik adalah bunyi yang frekuensinya lebihdari 20 kHz. makhluk yang dapat mendengar ultrasonik adalah lumba-lumba.

Persamaan yang digunakan dalam  bab bunyi sama dengan pada bab gelombang yaitu V = s/t
Keterangannya :
V = cepat rambat bunyi (m/s)
S = jarak tempuh (m)
t =  waktu tempuh (s)


  1. Bunyi Pantul

Gelombang bunyi dapat dipantulkan dan diserap. Sebagian besar bunyi dipantulkan jika mengenai permukaan benda yang keras, Sebaliknya, sebagian besar bunyi akan diserap jika mengenai permukaan benda yang lunak.
1.      Hukum pemantulan bunyi
a.       Bunyi datang, bunyi pantul, dan garis normal terletak pada suatu bidang datar.
b.      Besar sudut datang sama dengan besar sudut pantul.
2.      Macam-macam bunyi pantul
a.       Bunyi pantul memperkuat bunyi asli
yaitu bunyi pantul yang dapat memperkuat bunyi asli. Biasanya terjadi pada keadaan antara sumber bunyi dan dinding pantul jaraknya tidak begitu jauh (kurang dari 10 meter)
b.      Gaung adalah bunyi pantul yang terdengar hampir bersamaan dengan bunyi asli. Biasanya terjadi pada jarak antara 10 sampai 20 meter. Gaung adalah bunyi yang terdengar kurang jelas akibat sebagian bunyi pantul terdengar bersamaan dengan bunyi asli sehingga mengganggu bunyi asli.
c.       Gema adalah bunyi pantul yang terdengar setelah bunyi asli. Biasanya terjadi pada jarak lebih dari 20 meter
3.      Manfaat pemantulan bunyi
a.       Mengukur ketebalan pelat logam
b.      Mengukur kedalaman laut
c.       Mengetahui kedudukan kapal selam dengan mengirim gelombang ultrasonik dari kapal pemburu ke bawah laut
d.      Mengetahui kedudukan gerombolan ikan dilaut
e.       Mengetahui kantung-kantung cekungan minyak bumi dengan mengirimkan gelombang bunyi ke dalam tanah

Perbedaan antara Nada dengan Desah, Nada adalah bunyi yang mempunyai frekuensi teratur sedangkan Desah adalah bunyi yang mempunyai frekuensi tidak teratur.
Beberapa manfaat gelombang bunyi dalam hal ini adalah pantulan gelombang bunyi adalah :
1.      dapat digunakan untuk mengukur kedalaman laut disini yang digunakan adalah bunyi ultrasonik
2.      mendeteksi janin dalam rahim, biasanya menggunakan bunyi infrasonik
3.      mendeteksi keretakan suatu logam dan lain-lain.
4.      diciptakannya speaker termasuk manfaat dari bunyi audiosonik.

Persamaan yang digunakan dalam bunyi sama dengan dalam gelombang yaitu v = s/t. Untuk bunyi pantul digunakan persamaan v = 2.s/t

Bunyi merambat melalui ketiga wujud zat.
1.      Padat
2.      Cair
3.      Gas

Bunyi tidak dapat merambat melalui vakum (hampa udara)
Bunyi merambat melalui suatu medium dengan cara memindahkan energi kinetik dari satu molekul ke molekul lainnya dalam medium, tersebut.
 


Referensi :
http://thufailpalestine.blogspot.com/2013/01/gelombang-bunyi.html
http://thufailpalestine.blogspot.com/2013/01/gelombang-bunyi.html