A. Kompetensi Mata Kuliah PKN
1.
Pengantar pendidikan kewarganegaraan
Mahasiswa dapat memahami &
menjelaskan mengenai:
-
Pengertian Bangsa & negara sekaligus
hak & kewajiban warga negara
-
Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam
sistem pemerintahan negara
-
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela
negara
-
Hak asasi manusia
2.
Wawasan nusantara
Mahasiswa dapat memahami &
menjelaskan mengenai:
-
Wawasan nasional, paham kekuasaan &
teori geopolitik
-
Paham kekuasaan & geopolitik menurut
bangsa indonesia
-
Wawasan nusantara & latar belakang
filosofis dari wawasan nusantara
-
Pengertian wawasan nusantara
-
Landasan wawasan nusantara
-
Unsur dasar wawasan nusantara
-
Hakekat wawasan nusantara
-
Asas, arah pandang wawasan nusantara
-
Kedudukan, fungsi & tujuan wawasan
nusantara
3.
Ketahanan nasional
Mahasiswa dapat memahami &
menjelaskan mengenai:
-
Tujuan nasional, falsafah & idiologi
negara
-
Pengertian ketahanan nasional indonesia
-
Asas-asas ketahanan nasional & sifat
ketahanan nasional
-
Pengaruh aspek ketahanan nasional pada
kehidupan berbangsa & bernegara
-
Keberhasilan ketahanan nasional
indonesia
4.
Politik dan strategi nasional
Mahasiswa dapat memahami &
menjelaskan mengenai:
-
Pengertian polotik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi kekuasaan
-
Pengertian strategi, pengertian politik
& strategi nasional
-
Dasar pemikiran penyusunan polstranas
-
Penyusunan
Politik dan strategi nasional.
-
Stratifikasi
Politik dan strategi nasional dan daerah.
-
Politik
pembangunan nasional.
-
Manajemen
Nasional.
B. Negara
a. Definisi
Negara adalah suatu
wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan
politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh
yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu
wilayah yang disebut negara.
Pengertian Negara dan
Penjelasannya
Pengertian
Negara juga merupakan sebuah
wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap
individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak
mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat
sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya
dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang
berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara
secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut
mendapat pengakuan dari negara lain.
1.
John Locke dan
Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
2.
Max Weber, negara
adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.
Mac Iver, sebuah
negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.
Roger F.Soleau,
negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan
mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.
Prof. Mr. Soenarko,
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof.
Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
b. Unsur-unsur
terbentuknya negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Disamping ketiga unsur
pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur
deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut
diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi
negara.
c. Sifat
negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan
kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki
sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan
tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti
sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham
individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
d. Teori
terbentuknya negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena
sebab-sebab :
1.
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh
sekelompok manusia
2.
Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semula menjadi
daerah tertentu kemudian melepaskan diri.
3.
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri
menjadi satu
4.
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara
baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
1.
Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
2.
Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
3.
Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
4.
Teori Hukum
Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia
yang bermacam-macam.
e. Tujuan
negara
1.
Melaksanakan ketertiban dunia
2.
Menyelenggarakan Pertahanan
3.
Menegakkan keadilan
4.
Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
f. Bentuk
negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
1.
Negara Kesatuan
3.
Perserikatan Negara (Konfederasi)
4.
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5.
Dominion
6.
Koloni
7.
Protektorat
8.
Mandat
9.
Trust
C. Bangsa
a. Definisi
Istilah bangsa adalah terjemahan
dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang
artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa.
Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti
sosiologis antropologis dan politis.
1.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan orang yang saling
membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah.
Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas
dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama
atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
2.
Bangsa dalam
arti politis
Adalah suatu
masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai
satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah
bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan.
Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara
dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional,
hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
Pengertian
Bangsa menurut pakar :
1. Ernest renan (prancis) bangsa
terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama
2. Otto bauer (jerman) bangsa adalah
kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena
adanya persamaan nasib.
3. F ratzel (jerman) bangsa terbentuk
karena adanya hasrat bersatu
4. Hans kohn (jerman) bangsa adalah
hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang
beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara pasti.
b. Pengertian
bangsa indonesia
Nama Indonesia berasal dari bahasa Yunani, yaitu Indo yang berarti Indoa
dan Nesia yang berarti kepulauan. Indonesia juga merupakan 1/5 populasi terbesar
di dunia dengan penduduk yang berasal dari ras Melayu dan Polinesia serta
terdiri dari 300 suku dan cabangnya yang masing-masing suku memiliki tradisi
sendiri.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi Indonesia menurut beberapa ahli:
1.
Prof. ARYSIO SANTOS
Indonesia adalah "benua yang hilang" yang sebenarnya menjadi
pusat peradaban dunia
2.
DR. JIMMY OENTORO
Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup
3.
MADE SANDIAGO
Indonesia adalah negara yang punya dedikasi tinggi. Keadilan dan
kesempurnaan adalah jiwa bangsa ini
4.
Pdt. dr. RICHARD D.
Indonesia adalah sebuah Bhineka Tunggal Ika, berdiri diatas dasar yang
kokoh, yaitu Pancasila, yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, atas
rahmat Tuhan Yang Mahakuasa.
5.
NANA SUPRIATNA
Indonesia merupakan negara kepulauan dimana antara pulau yang satu dengan
pulau yang lain dipisahkan oleh beberapa batas alam, seperti selat,
sungai, dan gunung. Batas-batas alam tersebut secara langsung akan
mengelompokkan berbagai komunitas masyarakat dengan corak budaya yang khas
6.
HAIDAR BAGIR
Indonesia adalah bangsa yang begitu beragam. Ada sekitar 700 bahasa-hidup
dan lebih dari 200 suku di Indonesia, yang masing-masing - sedikit atau banyak
- mewakili kelompok budaya yang berbeda
7.
ZAIM UCHROWI
Indonesia adalah negara yang paling tua, atau paling dahulu merdeka
dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara
paling luas dari sisi geografisnya, negara paling banyak penduduknya, serta
paling beragam sumberdaya alamnya
D. Hak & Kewajiban Warga negara
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Referensi:
Sap.gunadarma.ac.id
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/pengertian-bangsa/
http://nyunghadi.blogspot.com/2013/03/indonesia-merupakan-negarakepulauan.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar