Senin, 24 Maret 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



A.    Kompetensi Mata Kuliah PKN
1.         Pengantar pendidikan kewarganegaraan
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Pengertian Bangsa & negara sekaligus hak & kewajiban warga negara
-            Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
-            Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
-            Hak asasi manusia
2.         Wawasan nusantara
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Wawasan nasional, paham kekuasaan & teori geopolitik
-            Paham kekuasaan & geopolitik menurut bangsa indonesia
-            Wawasan nusantara & latar belakang filosofis dari wawasan  nusantara
-            Pengertian wawasan nusantara
-            Landasan wawasan nusantara
-            Unsur dasar wawasan nusantara
-            Hakekat wawasan nusantara
-            Asas, arah pandang wawasan nusantara
-            Kedudukan, fungsi & tujuan wawasan nusantara
3.         Ketahanan nasional
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Tujuan nasional, falsafah & idiologi negara
-            Pengertian ketahanan nasional indonesia
-            Asas-asas ketahanan nasional & sifat ketahanan nasional
-            Pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa & bernegara
-            Keberhasilan ketahanan nasional indonesia
4.         Politik dan strategi nasional
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai:
-            Pengertian polotik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi kekuasaan
-            Pengertian strategi, pengertian politik & strategi nasional
-            Dasar pemikiran penyusunan polstranas
-            Penyusunan Politik dan strategi nasional.
-            Stratifikasi Politik dan strategi nasional dan daerah.
-            Politik pembangunan nasional.
-            Manajemen Nasional.
B.     Negara
a.       Definisi
Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.


Pengertian Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

1.         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.         Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
b.      Unsur-unsur terbentuknya negara
1.        Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.        Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.        Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
c.       Sifat negara
1.        Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.        Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.        Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.
d.      Teori terbentuknya negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
1.         Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
2.         Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semula menjadi daerah tertentu kemudian melepaskan diri.
3.         Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
4.         Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
1.         Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
2.         Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
3.         Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
4.         Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
e.       Tujuan negara
1.        Melaksanakan ketertiban dunia
2.        Menyelenggarakan Pertahanan
3.        Menegakkan keadilan
4.        Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1.         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.         Memajukan kesejahteraan umum
3.         Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.         Ikut melaksanakan ketertiban dunia
f.       Bentuk negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
1.         Negara Kesatuan
2.         Negara Serikat
3.         Perserikatan Negara (Konfederasi)
4.         Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
5.         Dominion
6.         Koloni
7.         Protektorat
8.         Mandat
9.         Trust
C.    Bangsa
a.       Definisi
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis.
1.             Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
2.             Bangsa dalam arti politis
Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
                        Pengertian Bangsa menurut pakar :
1.      Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama
2.      Otto bauer (jerman) bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
3.      F ratzel (jerman) bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu
4.      Hans kohn (jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara pasti.
b.      Pengertian bangsa indonesia
Nama Indonesia berasal dari bahasa Yunani, yaitu Indo yang berarti Indoa dan Nesia yang berarti kepulauan. Indonesia juga merupakan 1/5 populasi terbesar di dunia dengan penduduk yang berasal dari ras Melayu dan Polinesia serta terdiri dari 300 suku dan cabangnya yang masing-masing suku memiliki tradisi sendiri.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi Indonesia menurut beberapa ahli:

1.        Prof. ARYSIO SANTOS
Indonesia adalah "benua yang hilang" yang sebenarnya menjadi pusat peradaban dunia
2.        DR. JIMMY OENTORO
       Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup
3.        MADE SANDIAGO
Indonesia adalah negara yang punya dedikasi tinggi. Keadilan dan kesempurnaan adalah jiwa bangsa ini
4.        Pdt. dr. RICHARD D.
Indonesia adalah sebuah Bhineka Tunggal Ika, berdiri diatas dasar yang kokoh, yaitu Pancasila, yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, atas rahmat Tuhan Yang Mahakuasa.
5.        NANA SUPRIATNA
Indonesia merupakan negara kepulauan dimana antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dipisahkan  oleh beberapa batas alam, seperti selat, sungai, dan gunung. Batas-batas alam tersebut secara langsung akan mengelompokkan berbagai komunitas masyarakat dengan corak budaya yang khas
6.        HAIDAR BAGIR
Indonesia adalah bangsa yang begitu beragam. Ada sekitar 700 bahasa-hidup dan lebih dari 200 suku di Indonesia, yang masing-masing - sedikit atau banyak - mewakili kelompok budaya yang berbeda
7.        ZAIM UCHROWI
Indonesia adalah negara yang paling tua, atau paling dahulu merdeka dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara paling luas dari sisi geografisnya, negara paling banyak penduduknya, serta paling beragam sumberdaya alamnya
D.    Hak & Kewajiban Warga negara
1.             Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.             Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.



Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



Referensi:
Sap.gunadarma.ac.id
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html


http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/pengertian-bangsa/
http://nyunghadi.blogspot.com/2013/03/indonesia-merupakan-negarakepulauan.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar