Sabtu, 02 Mei 2015

SIMBOL/ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM HUKUM INDUSTRI


Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Makna Simbol R , C, TM
      Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

Trademark (™)
Merupakan sebuah tanda pembeda yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya yang berfungsi untuk mengidentifikasikan produk/layanan di mata konsumen, dimana simbol trademark tersebut muncul dari sumber yang unik dan digunakan untuk membedakannya dari produk /layanan/merek dagang legal lainnya. Sebuah trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
1.    TM (Trademark / TM)
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.
2.    SM (Servicemark / SM)
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
3.    R (Registered /®)
Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
4.    Copyright (©)
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Hak tersebut dapat berupa:
a.         Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
b.        Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
c.         Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
d.        Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
e.         Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
f.         Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.

Sumber:
Ditjen HKI (2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).

0 komentar:

Posting Komentar