Menurut David A. Aaker,
merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,
cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Makna Simbol R , C, TM
Logo R, TM dan C merupakan suatu
tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/
logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Trademark
(™)
Merupakan sebuah tanda pembeda yang
digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya yang
berfungsi untuk mengidentifikasikan produk/layanan di mata konsumen, dimana
simbol trademark tersebut muncul dari sumber yang unik dan digunakan untuk
membedakannya dari produk /layanan/merek dagang legal lainnya. Sebuah trademark
dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
1.
TM
(Trademark / TM)
Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol
TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang
tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun
proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir
habis (expired). Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Contohnya:
Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it”
pada logo Mcdonald.
2.
SM
(Servicemark / SM)
Untuk
merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk
mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses
pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan
tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada
kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat
meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi
apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara
di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan
tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang
menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang
menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
3.
R
(Registered /®)
Simbol
ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company
Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa
tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang
negaranya setempat.
4.
Copyright
(©)
Sedangkan
simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan
logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut
orisinil. Dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum. Hak
tersebut dapat berupa:
a.
Untuk menggandakan karyanya dan
menjualnya.
b.
Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
c.
Untuk membentuk diversifikasi dari
karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
d.
Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
e.
Untuk menjual/mendelegasikan hak atas
karyanya kepada orang lain.
f.
Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di
radio/tv.
Simbol
© ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi
yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal
istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan
nama si pencipta dari suatu karya.
Sumber:
Ditjen HKI (2006). Buku Panduan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual
Property Rights (ECAP II).
0 komentar:
Posting Komentar