Paten
Hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Adapun dasar hukum dari paten adalah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten.
Pasal 1 angka 1 UU No.
14 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai paten yaitu sebagai hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Objek yang dilindungi oleh paten yaitu
invensi dalam bidang teknologi. Lebih lanjut Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun
2001 memberikan pengertian mengenai invensi, yaitu ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. Istilah – Istilah dalam Paten
1.
Invensi
Merupakan ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.
2).
2.
Inventor atau pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.
3).
3.
Hak yang dimiliki oleh
pemegang Paten
Pemegang hak
paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a.
Dalam hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor,
menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau
diserahkan produk yang di beri paten.
b.
Dalam hal Paten Proses Menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a.
c.
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
d.
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
e.
Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi
persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Paten.
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap
sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Merk
Merk atau merk dagang
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan
arti psikologis/asosiasi. Dasar hukum dari merek terdapat pada Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai Merek, yaitu
sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis- Jenis Merk
1.
Merk Dagang
Merk dagang
adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merk Jasa
Merk jasa
adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merk Kolektif
Merk
kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Fungsi
Merek
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merk
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
1.
Orang (persoon)
2.
Badan Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda
4.
Telah menjadi milik umum
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Pengalihan
Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat
dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari pemilik
merek yang bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka
waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek
yaitu:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima
oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan
ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek
yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana
di bidang merek yaitu:
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sumber:
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya IBU SERI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS Dan Bisah Membantu Daerah Luar Kota...