This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 27 Desember 2014

KESAMAAN DERAJAT DALAM BERSOSIALISASI DILINGKUNGAN SEKITAR (Tugas 4)



Kesamaan derajat dalam besosialisasi dalam masyarakat tidak telepasa dari jenis kelamin, fisik, agama, umur, suku, ras, harta dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisai dalam masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial dimsyarakat seperti mebgadakan gotong royong tidak mengenal kaya ataupun miskin, jika memiliki kesadaran yang sama akan pentingnya kebersihan lingkungan maka semua akan berbaur menjadi satu bergotong royong untuk membersihkan lingkungan. Kegiatan lain tanpa mengenal derajat dalam bersosialisasi yaitu musyawarah untuk untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik dan kegiatan lingkungan lainnya. Berbagai pendapat yang dikeluarkan baik pendapat anak muda maupun pendapat orang tua yang ikut dalam musyawarah akan diterima dan didiskusikan untuk mencapai suatu kesepakatan.

MENAATI HUKUM YANG BERLAKU DIINDONESIA (Tugas 3)



Peraturan dan hukum tentunya harus dijunjung tinggi dan ditaati yang berlaku bagi siapa saja. Tetapi seringkali terdapat orang tidak taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bahkan sebuah peraturan yang kecil saja sering dilanggar oleh banyak orang. Contohnya seperti menggunakan helm, membuang sampah pada tempatnya, tidak kencing disembarang tempat, membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya.
Dengan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku kehidupan dalam bermasyarakatpun akan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi siapa saja. Semuanya itu dapat kita mulai dari lingkungan kecil. Jika hal ini dapat kita laksanakan dengan tertib, maka peraturan dan hukum yang lainnya pun dapat kita taati. Tekankan dalam pendidikan sehari-hari agar mentaati apa yang kita sebut dengan peraturan/tata tertib dan hukum. Contoh dalam menaati hukum terdapat beberapa macam antara lain:
1.         Sadar hukum di Lingkungan Keluarga.
Selalu menjaga nama baik keluarga.
Mentaati aturan keluarga yang berlaku.
Mendengarkan nasihat dari orang tua.
2.         Sadar hukum di Lingkungan Sekolah.
Selalu menaati peraturan yang berlaku di Sekolah.
Disiplin belajar.
Ikut upacara bendera seminggu sekali.
Menyebrang jalan pada tempatnya.
3.         Sadar hukum di Lingkungan Negara.
Menjaga nama baik bangsa dan Negara.
Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara.
Membayar pajak.
Saling hormat antar sesama warga.
 


Sumber:
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&jd=Mentaati+Peraturan+dan+Hukum+yang+Berlaku&dn=20120824001732

PERKEMBANAGAN SOSIAL SINGAPURA (Tugas 2)



Singapura dengan kondisi geografinya sebagai negara kecil yang bertempatan diantara Indonesia dan Malaysia ini memiliki potensial soft power (ekonomi maupun industri) yang sangat kuat bila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Dari segi demografi atau penduduk yang berdomisili di Singapura, mayoritas merupakan etnis Cina yang kemudian diikuti oleh etnis Melayu. Sejarah Singapura dimulai sejak tahun 1819 yakni ketika Sir Stamford Raffles berkebangsaan Inggris yang memimpin British East India Company datang ke wilayah ini serta mendirikan sebuah tempat perdagangan di pulau yang menjadikan Singapura sebagai pulau komersial paling makmur di tahun ini. Sejak itu pada tahun 1825 Singapura berkembang pesat ditambah sejak pembukaan terusan Suez tahun 1869, Singapura muncul sebagai negara yang sangat diperhitungkan di Asia Tenggara
Berbicara mengenai kemajuan Singapura, aspek yang menarik tentang negara ini adalah karakter budaya penduduknya yang kosmopolitan, hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Singapura. Sebagai negara yang populer akan komersialnya yang dibangun oleh Raffles, para imigran banyak datang dan membawa budaya, bahasa, adat istiadat, serta kebiasaan mereka ke Singapura. Perkawinan silang dan perpaduan budaya turut berperan dalam mempengaruhi keragaman budaya yang kemudian berbentuk kedalam masyarakat Singapura dari berbagi aspek, sehingga menjadikan warisan budaya yang beragam dan dinamis. Sebagian besar kaum Melayu Singapura adalah Muslim Sunni yang memeluk Islam sebagai agama mereka, salah satu peninggalan budaya mereka yakni Masjid Jamae Chulia yakni dengan gaya arsitektur eklektik serta gerbang masuk yang bergaya India Selatan dan kedua ruang salatnya bergaya neo-klasik. Singapura merupakan negara dengan jumlah penduduk terpadat di kawasan Asia Tenggara yang terdiri atas multietnis (Melayu, Cina, India, dan Eropa). Tata kehidupan masyarakatnya merupakan perpaduan antara budaya Timur dan budaya Barat. Kondisi ekonomi yang sangat maju menjadikan negara ini mampu memberikan standar upah buruh tertinggi di Asia Tenggara.
 


Sumber:
http://devi-anggraini-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-97758-MBP%20ASIA%20TENGGARA-POSISI%20SOSIAL,%20POLITIK,%20DAN%20EKONOMI%20SINGAPURA.html

SEJARAH YOGYAKARTA DAN PERKEMBANGANNYA (Tugas 1)



Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah Swapraja, Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel.
Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak  Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja tas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah. Sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris, maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai peranan yang penting. Terbukti pada tanggal 4 Januari 1946 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 pernah dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari inilah yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada tahun 2010. Pada saat ini Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Sri Paku Alam IX, yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Keduanya memainkan peran yang menentukan dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Sebutan Yogyakarta sebagai kota pariwisata menggambarkan potenssi Propinsi ini dalam kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam. Predikat sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai pendidikan di setiap jenjang pendidikan tersedia di Propinsi ini, di Yogyakarta terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari 33 Propinsi (dulunya 34 Propinsi sebelum Timor Timur keluar dari negara kesatuan Indonesia) di Yogyakarta. Tidak berlebihan bila Yogyakarta disebut sebagai miniatur Indonesia.
 


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta