I.
Pengertian
Politik
Apabila ditinjau
dari asal kata politik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” dimana
artinya adalah negara kota, dan dari kata polis tersebut bisa didapatkan
beberapa kata, diantaranya:
1.
polities => warga negara
2.
politikos => kewarganegaraan
3.
politike episteme => ilmu politik
4.
Politicia => pemerintahan Negara
Jadi jika ditinjau
dari asal kata tersebut pengertian politik secara umum dapat dikatakan bahwa
politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut
proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan
tujuannya. Namun banyak versi dari pengertian
politik tersebut, diantaranya:
1.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
2.
Politik adalah bermacam-macam kegiatan dari suatu
sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan2 dari sistem
indonesia dan melaksanakan tujuan-tujuan itu (Mirriam Budiharjo)
3.
Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan atau
teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan atau masalah2 pelaksanaan dan kontrol
kekuasaan atau pembentukan dan penggunaan kekuasaan (Isjware)
4.
Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia
yg dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik
dan infrastruktur politik (Sri Sumantri)
6.
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara.
7.
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
8.
Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan
dan pelaksanaan kebijakan publik.
Melihat
banyak versi pengertian politik
tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah siasat atau cara atau
taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”
II.
Hal
– hal yang berkaitan dengan politik
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara,
namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi
yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan
internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain
tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan
internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi
nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam
politik internasional.
1.
Masyarakat
Masyarakat
merupakan suatu kumpulan individu yang saling berinteraksi. Dengan adanya
interaksi tersebut sering kali menimbulkan suatu sisi negatif yaitu berupa
tindak pidana. Suatu tindak pidana baru dapat dijatuhkan apabila undang-undang
telah memberikan dasar-dasar didalam penjatuhan pidana.
2.
Negara
Merupakan
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
3.
Kekuasaan
Merupakan
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tringkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan
itu dijalankan.
4.
Pengambilan
Keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, kepurusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari satu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
5.
Kebijakan
Umum
Merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
6.
Distribusi
Merupakan
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
III.
Politik
Nasional Indonesia
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
IV.
Pengertian
Strategi
Strategi berasal
dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Pada abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
hanya sebatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam
pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian suatu tujuan suatu tujuan.
Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
V.
Stratifikasi
(tingkatan) dalam Politik Nasional
Stratifikasi pilitik nasional dalam negara republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan
puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah universal politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan
eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen.
Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan
Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.
5.
Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
VI.
Strategi
dalam Politik Nasional Indonesia
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure
group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik
nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari
presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk
dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide-ide baru.
Referensi:
elearning.gunadarma.ac.id/.../bab4-politik_dan_strategi_nasional
http://dianpuspaharuniasari.wordpress.com/2013/06/26/politik-dan-strategi-nasional-indonesia/http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
http://ilmu-blogku.blogspot.com/2012/06/pengertian-politik-dan-hal-yang.html
http://revolsirait.com/pengertian-politik/
0 komentar:
Posting Komentar