Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a.
Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum hak paten : UU No. 14 tahun 2001
Jangka waktu paten : 20 tahun, paten sederhana: 10
tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·
bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban
umum, kesusilaan.
·
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
·
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
·
makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan.
Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109) Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
b.
Trademark (Hak Merek)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
c.
Industrial Design (Hak Produk
Industri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Desain industri
diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya;
dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek
estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang
diaplikasikan.
d.
Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang
Sumber:
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual