HAM
·
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh:
-
Seorang bayi berhak untuk dilahirkan
-
Setiap warga negara berhak untuk melanjutkan
kehidupannya
-
Berhak untuk melindungi diri
·
Pasal
28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Contoh:
-
Setiap warga negara berhak untuk menikah
& membentuk keluarga
-
Setiap anak sejak dia lahir, memiliki
hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi
-
Setiapa anak berhak mendapatkan kasih
sayang
·
Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Contoh:
-
Berhak mendapatkan wajib belajar 9 tahun
-
Berhak untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggp (S1, S2, S3)
-
Berhak menjadi pribadi yang lebih maju
·
Pasal
28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesem-patan yang sama dalam
pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Contoh:
-
Mendapatkan perlindungan hukum dan
perlakuan yang sama di pengadilan
-
Berhak mendapatkan gaji/imbalan atas
pekerjaan yang telah dilakukan
-
Setiap orang berhak untuk mencalonkan
diri di kancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD,
gubernur, dll.
·
Pasal
28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
Contoh:
-
Tiap warga negara berhak untuk
melaksanakan perayaan hari raya masing-masing agama,contohnya merayakan imlek,
lebaran, hari natal, dll.
-
Setiap orang berhak untuk meyuarakan
pendapatnya melalui berbagai media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal
tetap menjaga keamanan.
-
Tiap warga negara berhak untuk berkumpul
& bersosialisasi, misalnya perkumpulan Karang Taruna disekitar tempat
tinggal, arisan RT, organisasi PKK, serta merambah ke instansi pendidikan
seperti OSIS, MPK dan perkumpulan lainnya.
·
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh:
-
Setiap warga negara berhak untuk
mengikuti berbagai organisasi sosial
-
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan
informasi dari manapun
-
Setiap warga negara berhak untuk
memperluas komunikasi dengan masyarakat yang lain
·
Pasal
28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Contoh:
-
Berhak diperlakukan secara adil
-
Berhak mendapat perlindungan hukum
-
Berhak memiliki harta dari hasil
pekerjaannya sendiri & bukan hasil korupsi
·
Pasal
28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh:
-
Setiap warga yang menderita sakit berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan yane memadai, baik di puskesmas maupun di rumah
sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askin, askes, jamsostek,
dll.
-
Setiap warga negara memiliki hak untuk
mendapatkan kesamaan keadilan
-
Setiap warga negara memiliki hak pribadi
untuk mengambil keputusan tanpa campur tangan orang lain
·
Pasal
28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh :
-
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga
negara kesatuan republik Indonesia
-
Tiap warga negara berhak mendapat
perlindungan hukum dari kejahatan
-
Bayi-bayi yang diaborsi atau bahkan
dibuang oleh orangtua yang tak bertanggung jawab punya hak untuk hidup
·
Pasal
28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Contoh:
-
Setiap warga negara memiliki hak untuk
dihormati oleh orang lain
-
Setiap warga negara berhak untuk manaati
undang-undang yang berlaku
-
Setiap warga negara berhak untuk
manghormati orang lain
Demokrasi
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara
bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal
yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini
mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17
agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada
tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat
revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004,
terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama.
Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat
memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus
banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam
pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan
diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai
presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah
bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena
sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi.
Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh
dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi
kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan
begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa
kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas
keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru
tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti.
Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang
selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru.
Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan
mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata
“reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang
menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya
Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim
yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden
Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai
dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk
kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan
tersebut.
Referensi:
http://limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-28a-sampai-28j-uud-1945.html
http://sarlinaharahap.blogspot.com/p/pasal-28.html
http://rakyatdemokrasi.wordpress.com/2013/01/01/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/