This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 28 Desember 2015

SKALA PENELITIAN PADA METODOLOGI PENELITIAN (TUGAS 2)

Dalam membuat metodologi penelitian digunakan berbagai skala penelitian salah satu skala yang digunakan yaitu skala Likert dan wawancara. Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Bentuk jawaban skala Likert terdiri dari sangat setuju, setuju, ragu-ragu, tidak setuju, dan sangat tidak setuju. Kuesioner yang akan disebarkan kepada masyarakat yang sering menggunakan jasa kantor pos. Kuesioner tersebut akan disebarkan untuk mengetahui pandangan masyarakat mengenai sistem antrian yang telah ada saat ini dan bisa jadi memperbaiki sistem antrian yang sudah ada.
1.      Sangat Tidak Setuju (STS)
2.      Tidak Setuju (TS)
3.      Netral atau Biasa (B)
4.      Setuju (S)
5.      Sangat setuju (SS)
Skor : SS=5;S=4;B=3;TS=2;STS=1
No
Pernyataan
Tingkat Kepentingan
SS
S
B
TS
STS
1.
Pentingkah adanya kator pos pada saat ini





2.
Adanya penambahan jumlah loket pada kantor pos





3.
Operator yang sudah terlatih sehingga waktu penyelesaian pelayanan dapat lebih cepat





4.
Antrian yang tidak terlalu menumpuk di loket





5.
Penerapan suatu sistem untuk menimalisir antrian pada loket






Daftar pertanyaan wawancara, ditujukan kepada operator yang bertugas menjalankan loket.
1. Pada waktu kapan biasanya loket mengalami antri?
2. Berapa lama siklus yang dibutuhkan loket untuk melayani custumer?
3. Untuk keperluan apa biasanya custumer datang ke kantor pos?
4. Berapa lama siklus yang biasanya dialami custumer pada saat mengantri?


KUESIONER PADA PENELITIAN (TUGAS 2)

Sewaktu menanggapi pertanyaan dalam skala Likert, responden menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Bentuk jawaban skala Likert terdiri dari sangat setuju, setuju, ragu-ragu, tidak setuju, dan sangat tidak setuju. Kuesioner yang akan disebarkan kepada masyarakat yang sering menggunakan jasa kantor pos. Kuesioner tersebut akan disebarkan untuk mengetahui pandangan masyarakat mengenai sistem antrian yang telah ada saat ini dan bisa jadi memperbaiki sistem antrian yang sudah ada.
1.      Sangat Tidak Setuju (STS)
2.      Tidak Setuju (TS)
3.      Netral atau Biasa (B)
4.      Setuju (S)
5.      Sangat setuju (SS)
Skor : SS=5; S=4; B=3; TS=2; STS=1

No
Pernyataan
Tingkat Kepentingan
SS
S
B
TS
STS
1.
Pentingkah adanya kator pos pada saat ini





2.
Adanya penambahan jumlah loket pada kantor pos





3.
Operator yang sudah terlatih sehingga waktu penyelesaian pelayanan dapat lebih cepat





4.
Antrian yang tidak terlalu menumpuk di loket





5.
Penerapan suatu sistem untuk menimalisir antrian pada loket





Minggu, 15 November 2015

Tugas Penelitian (Tugas 1)

Sistem Antrian pada Kantor Pos

I.              Latar Belakang Permasalahan
Kantor pos pada saat ini sudah banyak diminati atau digunakan jasanya oleh masyarakat untuk berbagai keperluan seperti mengirim paket, mentransfer uang, membayar listrik dan lain-lain. Minat masyarakat dalam menggunakan jasa kantor pos tidak dipungkiri dapat membuat antrian pada loket. Sehingga dapat membuat pengguna jasa kantor pos mengalami antrian atau menunggu waktu dilayani oleh loket.
Kantor pos merupakan salah satu jasa yang banyak digunakan masyarakat yang telah berdiri cukup lama. Namun, pada saat ini terdapat pelayanan dibidang jasa yang menawarkan jasa sama seperti kantor pos yang dapat mengirim paket, mentransfer uang & membayar listrik.
Kondisi seperti ini membuat kantor pos harus berupaya agar masyarakat tidak beralih ke pelayanan jasa yang lain. Namun tidak dipungkiri jika banyak masyarakat yang menggunakan jasa kantor pos maka akan terjadi banyak antrian pada loket, yang berdampak dapat mengecewakan masyakat sebagai konsumen. Alasan dipilihnya kantor pos agar dapat mengetahui seberapa banyak antrian yang terjadi di jam-jam tertentu dan juga dapat mengetahui produktifitas dari loket yang ada.
Kondisi seperti yang telah dipaparkan di atas secara tidak langsung menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan pada kondisi pelayanan yang sudah ada di kantor pos. Untuk mengatasi masalah di atas, penggunaan model antrian dapat membantu pihak kantor pos dalam merancang sistem operasional petugas layanannya tersebut agar proses transaksi dapat berjalan secara optimal.

II.           Tujuan
1.        Mengetahui sistem antrian yang terdapat pada loket kantor pos
2.        Mengetahui pola waktu kedatangan konsumen dan pola waktu dari loket
3.        Mengetahui kecepatan pelayanan rata-rata yang diberikan loket dalam melayani konsumen

III.        Hipotesis
Ho = Tidak ada pengaruh antara banyaknya antrian yang dialami loket dengan jumlah minat konsumen pada kantor pos
Ha = Ada pengarh antara banyaknya antrian yang dialami loket dengan jumlah minat konsemen pada kantor pos

IV.        Jenis Studi
1.        Studi deskriptif
Yaitu membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi data dasar belaka. Namun, dalam pengertian penelitian yang lebih luas, penelitian deskriptif mencakup metode penelitian yang lebih luas di luar metode sejarah dan eksperimental, dan secara lebih umum sering diberi nama, metode survei. Kerja peneliti, bukan saja memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena, tetapi juga menerangkan hubungan, menguji hipotesis-hipotesis, membut predeksi serta mendapatkan makna dan implikasi dari suatu masalah yang ingin dipecahkan. Data yang dibutuhkan bersifat kualitatif maupun kuantitatif.

Sabtu, 04 Juli 2015

TULISAN MENGENAI DOSEN



Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai contoh dosen yang menjadi favorit saya. Dosen yang saya sukai yaitu dosen yang berdedikasi dalam menekuni profesinya sebagai dosen. Salah satu contoh dosen yang memiliki dedikasi yaitu dosen pengantar teknik industri pada semester 1. Beliau dalam menjalankan profesinya sebagai dosen selalu hadir pada setiap pertemuan perkuliahan, namun apabila beliau tidak dapat hadir maka beliau akan memposting materi yang akan diajarkannya maupun memberi hardcopy kepada mahasiswanya. Selain itu beliau juga selalu tepat waktu saat hadir ke kelas, selama mengajar, beliau lebih mengedepankan materi yang diajarkan untuk dipahami dengan baik oleh mahasiswanya. Beliau biasanya akan meminta mahasiswa untuk fokus memperhatikan apa yang beliau ajarkan didepan kelas tanpa harus sibuk mencatat apa yang beliau katakan. Saat beliau sedang mengajar mahasiswa diminta agar tenang saat perkuliahan agar mahasiswa dapat fokus dan suara beliau dapat terdengar ke semua mahasiswa.

Kamis, 21 Mei 2015

KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA (BERNER CONVENTION & UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION)



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai:
1.        Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2.        Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga merupakan pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak disebut sebagai pemegang hak khususnya yang hanya boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta disebut juga hak ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dihasilkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena mempunyai sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat tidak berwujud videnya pada penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4 ayat 1 di Indonesia. Sifat manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan berarti pencipta harus ikut beralih ke tangan kreditur.
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
1.        Berner Convention
Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. 
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.    Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.     Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c.   Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2.        Universal Copyright Convention
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
http://rayitabagastya.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional.html